Apakah arti kota hijau? Apakah kota yang keseluruhan bagian kota memiliki unsur berwarna hijau? Ya, berbicara mengenai kota hijau mengungkapkan sebuah kota yang erat dengan lingkungan dan infrastruktur hijau dengan desain landscape yang menjadi penyeimbang lingkungan. Saat ini kota-kota di Indonesia berkembang ke arah pembangunan fisik sehingga tak jarang timbul banyak masalah seperti kepadatan bangunan, kepadatan guna lahan bahkan penurunan kualitas lingkungan. Oleh karena itu, dibutuhkan perhatian khusus untuk pengembangan kualitas lingkungan melalui pengembangan kota hijau dengan berfokus kepada peningkatan kualitas lingkungan, penambahan ruang terbuka hijau (RTH), dan diterapkannya unsur infrastruktur hijau sebagai unsur utama kota hijau.
Program pembangunan/revitalisasi taman-taman kota yang melibatkan masyarakat secara langsung. Program-program tersebut, seperti “Urban Farming”, Green and Clean”, “menjadi kota Berwarna Bunga”, dan meningkatkan kembali implementasi 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dalam pengelolaan sampah, dilakukan dalam rangka membentuk kota hijau yang sehat. Program-program ini telah meningkatkan RTH yang di bawah 10% menjadi 20,25% (Forum Diskusi Nasional Perkotaan (Bappenas), 2011). Hal tersebut berdampak langsung terhadap pengembangan kota karena berdampak kepada pemeliharaan ruang terbuka hijau, peningkatan kualitas lingkungan, pengelolaan persampahan dan perbaikan kampung kumuh.
Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pengembangan kota hijau sebagai konsep pengembangan lansekap perkotaan menjadikan kota memiliki peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pengembangan kota hijau melalui pembangunan ruang terbuka hijau memberikan dampak dalam menjaga fungsi ekologis, sosial, budaya, dan fungsi estetika, yang masing-masing fungsi saling melengkapi satu sama lain. Ruang terbuka hijau menjadi salah satu elemen penting menuju kota hijau yang dapat mencegah terjadinya penurunan kualitas udara maupun meningkatnya emisi dari angkutan/mobil, industri, dan lain-lain, serta menjadi sarana hiburan dan tempat bersantai yang akan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakatnya. Perwujudan kota hijau memerlukan faktor-faktor penunjang terutama inisiatif dari pemerintah kota untuk melakukan kebijakan dan program pembangunan kota, pengembangan kelengkapan fisik ruang terbuka hijau, dan kemudahan aksesibilitas oleh masyarakat sehingga RTH tidak hanya memberi fungsi ekologis dan estetika saja tetapi fungsi sosial dan budaya masyarakat sebagai ruang publik.
Januari 021 -Admin 081294151532